Katakabar.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbesar bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pembayaran upah guru honorer.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, mengatakan aturan sebelumnya menyatakan upah guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari BOS dan 30 persen di sekolah swasta.

“Saat ini maksimal 50 persen BOS boleh dipakai untuk bayar guru honorer,” kata Ade, saat ditemui di Kota Yogyakarta, Selasa (18/2).

Erlangga mengatakan alokasi BOS sesuai aturan baru tersebut untuk membayar guru honorer yang memenuhi kriteria. Antara lain guru honorer yang mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), tidak punya sertifikat pendidik, dan terdaftar sebagai guru honorer sebelum 31 Desember 2019.

“Jadi kalau kepala sekolah mengangkat guru honorer setelah 31 Desember 2019 itu tidak termasuk,” katanya.

Selain batas maksimal untuk upah, ada beberapa kebijakan baru mengenai BOS, seperti sistem penyaluran yang langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

“Sebelumnya kan harus melalui pemda atau rekening kas umum daerah. (Kebijakan baru) Lebih cepat dan mengurangi beban administrasi sekolah,” ujarnya.

Jumlah BOS untuk peserta didik juga meningkat. Siswa Sekolah Dasar (SD) kini menerima Rp900 ribu dari sebelumnya Rp800 ribu, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp1,1 juta dari Rp1 juta, dan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp1,5 juta dari Rp1,4 juta.

“Siswa Sekolah Menengah Kejuruan masih tetap menerima Rp1,6 juta dan Sekolah Luar Biasa juga tidak berubah Rp2 juta,” ucapnya. Gatra