Binjai |Katakabar.com

"Aksi unjuk rasa mewarnai kedatangan Presiden RI Joko Widodo, dalam kunjungan kerjanya (kunker) ke Sumatera Utara (Sumut). Datangnya dari warga yang mengkalim sebagai korban mafia tanah. Massa menyebut Gubsu, Kepala BPN Sumut dan Direksi PTPN II, ikut terlibat"

Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa tepat di pintu masuk Jalan Tol Jalan Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (3/2/2022).

Kedatangan puluhan warga ingin masuk kedalam tol dapat mendapat hadangan dari personil kepolisian Polres Langkat. Karena warga memprediksi orang nomor stau di Indonesia dijadwalkan datang pada Kamis tanggal 3 Februari hari ini.

Sementara dilokasi, pihak PT HKI tampak sedang melakukan gladi penyambutan Presiden RI Joko Widodo, yang dijadwalkan meresmikan operasional Tol Binjai-Stabat sepanjang 12,5 KM, pada Jumat tanggal 4 Februari 2022 nanti.

Dalam aksinya, puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu, tanpak membawa poster dan foto Presiden Joko Widodo, guna menyampaikan aspirasi.

"Kami cinta Pak Jokowi, kami pendukung Presiden Jokowi. Kami minta, tangkap dan lawan sindikat mafia tanah yang ada di Sumatera Utara," kata Joni Siregar, pimpinan aksi diamini warga.

Mereka juga meminta, agar dan harus Presiden Jokowi mengambil alih penyelesaian tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873.06 hektar dan persoalan tanah lainnya yang belum kunjung usai.

Sebab, mereka mensinyalir ada permainan dari mafia tanah. Sehingga masyarakat kecil begitu susah mendapat dan mengurus segala sesuatu dalam persoalan ini.

"Tangkap Gubernur Sumatera Utara, Kakanwil ATR/ BPN Sumut, Direksi PTPN II, apabila diduga dan disinyalir ada keterlibatan dalam skenario sindikat mafia tanah dalam penyelesaian HGU PTPN II," tuntut mereka.

Ada juga beberapa tuntutan lain yang dilakukan pengunjuk rasa. Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan melalui rilisnyang dilayangkan.

1. Laksanakan perintah Bapak Presiden Jokowi untuk pemberantasan mafia tanah

2. Bubarkan tim inventarisasi dan tim identifikasi yang tidak melibatkan DPRD Sumut, kelompok tani/masyarakat serta aktifis agraria/pertanahan, yang terindikasi dan diduga ada peranan skenario dan keterlibatan mafia tanah didalamnya.

3. Bentuk tim penyelesaian tanah di Sumut yang langsung dibawah Presiden.

4. Lakukan inventarisasi dan investigasi langsung kepada rakyat yang berada diatas tanah eks HGU PTPN II untuk memastikan secara konkrit data fisik maupun data yuridis.

5. Tangkap Gubernur Sumatera Utara, KAKANWIL ATR/BPN Sumut, Direksi PTPN II apabila diduga dan disinyalir ada keterlibatan dalam skenario sindikat mafia tanah dalam penyelesaian tanah eks HGU PTPN II.

6. Selesaikan seluruh konflik agraria/pertanahan yang terjadi di Sumut antara rakyat dengan PTPN II, III dan IV, Perusahaan swasta, Kebun asing (PT Bridgestone), PUSKOPAD (Ramunia), rakyat dengan Al Wasliyah, dll.

7. Distribusikan tanah kepada rakyat sesuai perintah Bapak Presiden Jokowi pada tahun 2019 dan tahun 2020 dan Peraturan Presiden No.86 tahun 2018 tentang reforma Agraria.

8. Siapa pemohon pengukuran tanah Eks HGU PTPN II Kebun Helvetia yang dilakukan oleh tim inventarisasi dan identifikasi beberapa waktu yang lalu??

9. Batalkan SHM dan daftar nominatif yang sudah dikeluarkan diatas tanah eks HGU PTPN II seluas 100 Hektar lebih yang disinyalir tidak sesuai dengan hasil MATRIKULASI TIM B-PLUS tahun 2002.

10. STOP!! Rencana pembangunan Botanicai Garden (Taman Botani) diatas tanah eks HGU PTPN II Desa Marindal-1, yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai rakyat.

11. Distribusikan tanah dan pembangunan rumah kepada buruh, pemulung, abang becak, supir angkot, dan rakyat miskin lainnya.

12. Distribusikan tanah 8.077,76 hektar kepada rakyat, bukan kepada proyek Kota Deli Megapolitan (Kerjasama PT CIPUTRA KPSN).

13. Hentikan kriminalisasi terhadap aktifis/pegiat agraria/aktifis sosial.