Toba, katakabar.com - Gejolak melanda PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Ratusan karyawan menggelar aksi damai di depan gerbang pabrik Parmaksian, Toba, Selasa (3/3/2026).
Aksi ini dipicu oleh ketidakpastian nasib mereka pasca pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah.
Massa yang mengenakan seragam kerja menuntut kepastian hak jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Pangeran Marpaung, perwakilan karyawan, menegaskan bahwa perhitungan pesangon harus sesuai PP 35 Pasal 40, yakni sebesar 1,75 kali ketentuan.
"Tuntutan kami cuma satu: jika di-PHK, penuhi hak kami 1,75 pesangon. Itu harga mati! Kami menolak keras hitungan 0,5 kali yang ditawarkan perusahaan," tegas Pangeran di sela orasi.
Direktur PT TPL, Monang Simatupang, yang menemui massa menjelaskan bahwa manajemen saat ini sedang berupaya memperjuangkan kelangsungan perusahaan setelah izin operasional dicabut.
"Izin PBPH kita dicabut pemerintah. Manajemen sedang berjuang. Saya minta semua bersabar, tuntutan terkait pesangon ini pasti saya sampaikan ke pusat untuk mencari jalan keluar terbaik," ujar Monang.
Sebelumnya, pertemuan antara karyawan dan manajemen pada 19 dan 27 Februari 2026 berakhir buntu (deadlock).
Perusahaan sempat menawarkan opsi:
Transfer karyawan ke grup perusahaan lain.
Skema caretaker.
PHK mulai Maret 2026 dengan pesangon 0,5 kali (sesuai PP 35 Pasal 45 ayat 1).
Karena tawaran 0,5 kali ditolak mentah-mentah, sekitar 1.100 buruh mengancam akan membawa persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan hingga melapor langsung ke Presiden Prabowo Subianto jika tuntutan 1,75 pesangon tidak dipenuhi.*
Izin PBPH Dicabut Ratusan Karyawan PT TPL Demo Tuntut Pesangon 1,75 Kali Lipat
Diskusi pembaca untuk berita ini