Deli Serdang, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membantah keras isu adanya anggaran khusus Rp100 miliar untuk Bupati dan biaya makan-minum Rp 29 miliar.
Kabar yang beredar di sejumlah media online, Instagram, hingga TikTok itu ditegaskan hoaks.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, SH, menegaskan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum.
“Ini masuk kategori disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian. Tuduhan itu jelas merugikan nama baik Bupati maupun Pemkab,” ujarnya.
Kepala Bagian Umum Setdakab, Dheny H Ginting, SE, MSi, menyebut total belanja pegawai dan operasional 10 bagian Setdakab hanya Rp29 miliar sesuai APBD 2025.
Gaji dan tunjangan ASN: Rp27 miliar
Gaji dan tunjangan kepala daerah & wakil: Rp305 juta
Dana penunjang operasional kepala daerah: Rp2 miliar
“Isu Rp100 miliar itu murni hoaks. Pemkab justru melaksanakan instruksi pusat soal efisiensi anggaran,” tegas Dheny.
Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran BKAD, Hendri Adiwijaya, SE, MM, menambahkan, hak keuangan kepala daerah sudah diatur dalam PP No. 109/2000.
“Dengan aturan yang jelas, mustahil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan. Jangan mudah terprovokasi isu menyesatkan,” katanya.
Pemkab memastikan akan melayangkan somasi kepada media atau akun yang terbukti menyebarkan kabar bohong demi menjaga kondusivitas daerah dan kepercayaan publik.*
Isu Anggaran Rp100 Miliar di Deli Serdang Dibantah, Pemkab Siap Somasi Media
Diskusi pembaca untuk berita ini