Siak, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pilkada Siak. MK memerintahkan KPU Siak melakukan PSU di tiga TPS.
Sidang pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube MK, Senin (24/2), para hakim MK mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza, atas penetapan kemenangan pasangan calon nomor 02, Afni-Syamsurizal.
Hakim membatalkan keputusan KPU Siak
Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Namun tidak semua TPS diminta dilakukan PSU. Hanya tiga TPS yakni; TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak dan TPS Khusus di RSUD Siak.
MK meminta KPU Siak melaksanakan PSU paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ini ditetapkan. Di mana hasil pemungutan suara ulang akan digabungkan dengan perolehan hasil suara yang tidak dibatalkan.
"MK juga memerintahkan KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi dan koordinasi kepada KPU Kabupaten Siak, demikian juga bagi Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi melakukan hal yang sama kepada Bawaslu Siak. MK juga memerintahkan kepada kepolisian RI untuk mengamankan pelaksanaan PSU," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Siak sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal meraih suara terbanyak yakni 82.319 suara, atau mengungguli pasangan nomor urut 3, Alfedri-Husni 82.095 suara, serta pasangan calon nomor urut 1, Irving-Sugianto 37.988 suara.
Hakim MK ke KPU Siak Lakukan Coblos Ulang di 3 TPS
Diskusi pembaca untuk berita ini