Indragiri Hulu, katakabar.com - Seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar, AKN alias Adit warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu ditangkap anggota satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu pada Minggu (28/9), sekira pukul 22.00 WIB lalu.
Penangkapan ini hasil pengembangan setelah tiga teman pelaku bernama Elga Ferdianto, Wanto, dan Rio Abdulrahman duluan diringkus. Dari tangan pengajar tersebut diamankan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone.
“Adit mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” terangnya kepada penyidik.
Sementara, tersangka Elga Ferdianto dan Rio Abdulrahman warga Buluh Rampai, Seberida pada saat ditangkap menyimpan sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Mereka menerangkan mendapatkan barang haram dari Aditya (Guru-red).
AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan, sebanyak 4 orang pelaku diamankan di perkara ini. "Satu tersangka bernama Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu,” ujarnya.
Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Indragiri Hulu. Dari hasil tes urine mereka menunjukkan positif menggunakan narkotika. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir, Ipda Iksan Lutfi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus.
Gegara Sabu Oknum Guru P3K Ditangkap di Inhu
Diskusi pembaca untuk berita ini