Binjai|Katakabar.com

Disinyalir melakukan tindakan semena-mena dan melanggar peraturan dalam menjalankan tugas. Petugas P2TL UP3 dan Perusahan Listrik Negara (PLN) Binjai, Sumatera Utara, digugat secara perdata oleh konsumen.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan nomor Perkara No 1 Pdt Gs/ 2021/ PN Binjai. Dengan penggugat Herlina boru Sitepu (55) warga Jalan Plamboyan, Lingkungan III, Tanjung Selamat, Medan Sumut.

Sidangpun digelar dengan agenda mendengarkan keterang beberapa saksi. Baik itu saksi penggugat dan saksi dari tergugat. Hakim Ketua Pimpinan Sidang yakni Mukhtar SH MH, digelar di ruang sidang Cakra Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Senin (24/1/2022) siang.

Usai menjalani sidang, Khairul Anwar SH Msi selaku Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pembela Konsumen Negri (DPP-LPKN) meminta, petugas P2TL PLN jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban hukum, atau bertentangan dengan azas kepatuhan dan ketelitian.

Karena menurutnya, itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum menurut Jurispridensi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI tahun 1991.

"Petugas jangan sembarangan main putus tanpa ada bukti, seharusnya bisa di cek dulu kebenarannya. Kalau seperti ini kan pelanggan (konsumen) jadi dirugikan," kata dia ketus.

Dalam sidang tadi, jelas dia, pihak konsumen (penggugat) menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan tetangga konsumen. Dalam keterangnya, awalnya petugas PLN memutuskan arus listrik tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rumah.

Lalu mereka mengenakan denda, yang pertama mereka meminta 3 juta bayar ditempat. Karena tidak disetujui, lalu yang kedua saat dikantor naik menjadi 11 juta, dan tiba-tiba turun jadi 7.

"Kok bisa begitu, ada apa ini sebenarnya? Karena itu, selanjutnya kita akan hadirkan saksi 1 orang lagi. Kedepannya kita minta kepada para petugas PLN untuk melindungi rakyat dan konsumen," papar dia.

Dikatakan dia, seharusnya berikan informasi yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika memang ditemukan lagi, pihaknya siap didepan melindungi konsumen yang teraniaya.

Sebelumnya, dijelaskan Kharil Anwar, Herlina Br Sitepu dituduh melakukan pencurian arus oleh petugas P2TL disalah satu rumah kontrakannya. Dalam hal ini diwakili petugas P2TL UP3 Binjai Timur. Ada 3 orang petugas yang mematikan stud (sekring) didalam meteran guna memastikan aliran listrik hidup atau mati.

Ternyata setelah petugas memeriksa kedalam rumah ternyata lampu memang tidak menyala. Setelahnya petugas menyebut bahwa kabel di meteran listrik ada yang terkelupas dan langsung mencopot meteran. "Ironisnya, mereka meminta uang damai untuk pemasangan meteran kembali," terang Khairil Anwar, didampingi Wakil Ketua LPKN, Andi Nursin Lubis.

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negri Binjai. Pihak penggugat, Herlina Br Sitepu, menganggap petugas P2TL melakukan pemutusan secara sepihak. Alhasil, petugas P2TL Binjai Timur digugat olehnya.

Agenda Sidang, PLN Digugat, Petugas P2TL Binjai Timur, Rayon Binjai Timur, Perbuatan Melawan Hukum, Jurispridensi Diterbitkan, Mahkamah Agung RI tahun 1991, Secara Sepihak, Arus, Aliran Listrik, Hukum, Kuasa Hukum, Konsumen, Lembaga Pembela Konsumen