Medan, katakabar.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Direktur Utama PTPN II periode 2020–2023, Irwan Peranginangin, terkait dugaan korupsi penjualan aset negara yang berujung menjadi kawasan Perumahan Citraland. Penahanan dilakukan Kamis (7/11/2025) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan penahanan dilakukan usai serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Region 1 yang dikelola PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land.
Irwan diduga menginbrengkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN tanpa persetujuan pemerintah cq. Menteri Keuangan. Lahan tersebut kemudian diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP oleh sejumlah pejabat BPN Sumut dan BPN Deli Serdang tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Perbuatan para pihak mengakibatkan hilangnya sekitar 20 persen aset negara dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB,” ujar Nauli.
Irwan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah Kajati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025.
Penyidik Kejati Sumut masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya, tiga tersangka lebih dulu ditahan, yakni Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Siregar, dan Direktur PT NDP Imam Surbekti.
Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut, Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland
Diskusi pembaca untuk berita ini