Binjai, katakabar.com– Penetapan tersangka eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Binjai, Ralasen Ginting (RG), memicu kontroversi.
Anggota DPRD Binjai, Ronggur Simorangkir, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai untuk lebih transparan guna menghindari spekulasi publik.
Poin-Poin Kejanggalan Kasus !
Perubahan Materi Kasus: RG awalnya diperiksa terkait Dana Insentif Fiskal (DIF).
Namun, ia justru ditetapkan sebagai tersangka kasus kontrak fiktif (2022–2025) tepat setelah penyidikan kasus DIF dihentikan oleh Kejari pada 30 Desember lalu.
Kesan Terburu-buru: Penetapan status tersangka dinilai mendadak, muncul setelah adanya desakan dari BADKO HMI Sumut agar Komisi Kejaksaan RI mengawasi kinerja Kejari Binjai.
Transparansi Anggaran: Ronggur mempertanyakan korelasi penggunaan dana dengan PMK No. 125 Tahun 2023 dan menuntut kejelasan apakah ada keterlibatan pihak yang lebih tinggi.
"Jika dua kepala dinas sudah jadi tersangka, publik tentu bertanya: apakah Wali Kota benar-benar tidak tahu? Ini harus terang benderang agar tidak ada yang jadi tumbal," tegas Ronggur, Minggu (22/2/2026).
Duduk Perkara Kasus Kontrak Fiktif
Kejari Binjai menetapkan RG sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan kontrak proyek fiktif (Jalan Usaha Tani dan Sumur Bor).
Modus: Meminta uang "tanda jadi" melalui orang kepercayaan sebesar Rp2,8 miliar.
Temuan: Proyek tersebut tidak terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketapangtan Binjai.
Status Hukum: RG dijerat Pasal 12 UU Tipikor tanpa memerlukan audit kerugian negara karena fokus pada penyalahgunaan kekuasaan.***
Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Binjai Penetapan Tersangka Ralasen Ginting Dinilai Janggal
Diskusi pembaca untuk berita ini