Deli Serdang, katakabar.com - Dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. 

Lembaga Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut secara resmi melaporkan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dana selama tiga tahun anggaran: 2021, 2022, dan 2024. Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, menyatakan bahwa laporan telah dikirimkan melalui surat resmi bernomor LI/138/TPK/DISDIK/DS/IKI/SU/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

“Laporan ini telah kami sampaikan dan saat ini sedang ditelaah oleh Kejati Sumut,” ujar Hara kepada wartawan di Medan, Rabu (18/6/2025). Ia juga menekankan bahwa dugaan penyelewengan ini berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Dalam laporan yang disusun, IKI Sumut memaparkan rincian pos anggaran yang dinilai bermasalah:

Tahun Anggaran 2021:

Hibah lembaga swasta Paket C & PKBM: Rp4,35 miliar

Paket B swasta & PKBM: Rp2,19 miliar

Paket A & PKBM: Rp611 juta

BOP Paket C Negeri (SKB Sibolangit & Lubuk Pakam): Rp387 juta

BOP Paket B Negeri: Rp142,5 juta

Hibah PAUD dan Kelompok Bermain di 22 kecamatan, termasuk: 

Percut Sei Tuan: Rp3,39 miliar

Tanjung Morawa: Rp1,44 miliar

Hamparan Perak: Rp1,32 miliar

Lubuk Pakam: Rp802 juta

Galang: Rp898 juta

Kecamatan lainnya: Total lebih dari Rp10 miliar

Tahun Anggaran 2022:

Beasiswa mahasiswa Deli Serdang: Rp1,16 miliar

Honor guru PAUD Non-PNS: Rp1,2 miliar

Hibah TK, PAUD, dan Kelompok Belajar: Rp17,53 miliar

Honor tutor Paket C/B: Rp1,26 miliar

Hibah PKBM: Rp10,36 miliar

Honor guru MDTA & operator sekolah: Rp5,55 miliar

Tunjangan profesi guru bersertifikat: Rp243,15 miliar

Tambahan penghasilan guru: Rp7,38 miliar

Tahun Anggaran 2024:

Hibah PAUD dan KB: Rp15,25 miliar

Beasiswa mahasiswa dan anak berkebutuhan khusus: Rp1,15 miliar

Honor tutor Paket A, B, C: Rp1,6 miliar

Honor guru PAUD Non-PNS: Rp2,88 miliar


IKI Sumut menilai ada indikasi kuat terjadinya permufakatan jahat untuk memperkaya diri sendiri, kelompok, atau korporasi melalui manipulasi anggaran. 

Karena itu, mereka mendesak Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, terutama:

Pengurus TK, PAUD, dan Kelompok Bermain

Pengurus PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Oknum ASN yang terlibat dalam pengelolaan anggaran Disdik

Hara menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, membenarkan bahwa laporan IKI telah diterima dan akan dicek dalam sistem Kejati. 

Namun hingga kini, Dinas Pendidikan Deli Serdang sebagai pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi.

Sementara itu, Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, hanya menyarankan agar wartawan mengonfirmasi langsung ke pihak Disdik. 

Sayangnya, baik Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan maupun Sekretaris Dinas Yusnaldi belum bersedia memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. ()