Pekanbaru, katakabar.com - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan terus bergulir di Polda Riau. Teranyar LSM Perkara diundang Ditreskrimum Polda Riau sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Pemanggilan LSM Perkara itu guna mengklarifikasi bukti baru yang sebelumnya telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Riau. Dimana pemanggilan itu dimainin langsung oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dani Andika. "Iya sudah (undangan klarifikasi)," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum LSM Perkara, Rupina Br Sembiring mengaku pemanggilan itu dilakukan pada 10 Desember 2024 lalu. "Kami sudah menyampaikan ke penyidik atas bukti baru yang kami temukan, dan menyerahkan bukti kuat tersebut," katanya , Jumat (13/12/24).
Rupina bilang bukti baru ini sangat kuat menyatakan bahwa Ketua DPD II Golkar Siak itu diduga menggunakan serjana ekonomi (SE) yang bukan haknya alias ijazah palsu.
Ia berharap Polda Riau dapat mempertimbangkan bukti tersebut agar kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini terungkap secara terang benderang.
"Saya yakin, di bawah kepemimpinan Pak Kapolda Irjen Mohammad Iqbal, kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini akan terungkap. Masak Pak Kapolda membiarkan kasus seperti ini terendam begitu saja. Dalam waktu dekat ini penyidik juga akan kembali bersurat ke kami," paparnya.*
Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Siak Terus Bergulir, Polda Riau kembali Panggil Pelapor
Diskusi pembaca untuk berita ini