Medan|Katakabar.com
Bersama Unit Jahtanras Polda Sumatera Utara (Sumut), personil Polsek Percut Seituan, menangkap pelaku jambret yang sudah keluar masuk penjara. Residivis kambuhan ini dibekuk usai melaksanak aksinya di Jalan Aksara, Kelurahan.Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, beberapa waktu lalu.
Korbannya, Rofenna Sihombing (52) warga Jalan Trikora Gang Bersatu, Kecamatan Medan Denai, yang hendak ke Pasar MMTC dan melintas di Jalan Aksara.
Tersangka Muhammad Aidil als Kudil (25), warga Jalan Gurila Gang.Langgar, Kelurahan Seikera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, ditembak kedua kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Kasus jambret ini sendiri sempat viral di media sosial (Medsos). Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max warna abu- abu yang digunakan pelaku untuk menjambret, sebuah Hape merek Oppo.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan, mengatakan kejadian penjambretan terjadi pada Senin (6/12/ 2021) sekira pukul 05. 00 Wib, di Jalan Aksara. Korban hendak ke Pasar MMTC. Namun di tengah perjalanan pelaku yang melaju kencang dengan sepeda motornya memepet dan menarik tas sandang korban. Korban terjatuh ke aspal dan mengalami luka pada kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di R.S Bina Kasih Sunggal.
Setelah dilakuka penyelidikan, team mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Willem Iskandar. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari barangbukti tas korban yang dibuang pelaku.
Namun disaat team melakukan pencarian tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan pelaku mencoba melarikan diri. Selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki. Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara utk dilakukan pengobatan.
Dari pengakuan pelaku sudah lima kali melakukan aksinya seperti di JL. H. M Yamin , Dekat RSU Pringadi THN 2014, pelaku menjabret tas dan divonis 2 tahun penjara, di Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 .
Sekitar bulan 11, 2021 menjambret Hp, Jalan H. M Yamin , Simp. Pahlawan , bulan 10, 2021 menjambret tas ransel, JL. A. R Hakim bulan 11, 2021, menjambret tas sandang dan HP, serta di JL. Aksara, Kel. Bantan Timur , Kecamatan. Medan Tembung, menjambret Tas dan HP.
"Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama sementara korban sampai saat ini masih berada di RS Bina kasih dan sampai saat ini belum sadar dan masih pendarahan dibagian kepala" terang Agus.
Dua Kaki Residivis Jambret Ditembak
Diskusi pembaca untuk berita ini