Medan, katakabar.com - Beredarnya obat sirup diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sudah makan korban. Ratusan alami gagal ginjal akut.
Menyikapi hal itu, DPR-RI dan Ombudsman sepakat agar Mabes Polri minta keterangan BPOM terkait beredarnya obat sirup tersebut dipasaran, selaku lembaga pengawas obat dan makanan.
Kepala Omdusman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan menegaskan, BOPM merupakan lembaga yang diberikan wewenang dalam pengawasan obat dan makanan.
Harusnya, BPOM berperan penting dalam setiap proses izin peredaran produk obat dan makanan dan melakukan pengawasan terhadap produk- produk obat dan makanan yang akan diedarkan.
"Jadi terhadap peristiwa khusus obat sirup ini, pihak kepolisian selain memeriksa kedua produsen obat sirup yang diduga mengandung EG dan EGD ini, juga harus meminta penjelasan BPOM selaku badan yang memberikan rekomendasi dalam peredaran obat sirup tersebut,"kata Abyadi, Jumat (4/11/2022).
Abyadi menegaskan, produk obat yang mengandung EG dan EGD melalui pemeriksaan laboratorium, harusnya BPOM tidak menerbitkan rekomendasi untuk diedarkan.
Sebaliknya, kata Abyadi, hasrus produk obat sudah dipastikan aman melalui pemeriksaan laboratorium, barula BPOM memberi rekomendasi izin edar.
Sepakat dengan Abyadi, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan juga menyatakan agar Polri segera memeriksa BPOM terkait obat sirup yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut itu. BPOM sendiri dianggap lalai sehingga ada obat mengandung senyawa berbahaya dipasaran.
"Saya minta Mabes Polri memeriksa BPOM, karena dia wasitnya, dia pengawasnya. BPOM lalai melakukan tugasnya atau barangkali pembiaran melakukan tugas yang seharusnya mengawasi ternyata jebol, saya minta polri memeriksa BPOM dalam melakukan tugasnya,"terang Hinca seperti dilansir dari CNN News.
Hinca menyebut, BPOM telah cucitangan dan membebankan kesalahan terhadap produsen obat. Dan hal itu tidak akan menyelesaikan masalah.
Sebab, yang menjadi persoalan adalah bahan baku yang digunakan sebagai bahan pelarut obat hingga kini masih belum diketahui.
Ditekankan Hinca, agar BPOM bertanggung jawab dan segera mengambil langkah yakni dengan menghentikan dan melakukan investigasi terkait bahan baku obat yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.
"Segera bentuk tim pencari fakta independen dan BPOM harus keluar dari situ supaya fair karena ini sesuatu yang berat sekali karena menelan korban hingga ratusan,"ujarnya.
Ia mengatakan pidana yang telah diterapkan kepada produsen obat seharusnya juga diterapkan kepada perusahaan pemasok, lantaran dengan sengaja mengimpor bahan baku yang tidak sesuai dengan standar ditetapkan BPOM.
Hinca menilai masuk akal apabila WHO menekan pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa kasus Gagal Ginjal Akut merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB).
BPOM sebelumnya menyinggung kejahatan kemanusiaan dalam dugaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk obat jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas sebagai penyebab kematian kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGPA) di Indonesia.
Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, apabila dugaan itu terbukti, harus ada efek jera bagi industri farmasi yang bermain-main dalam produksi obat sirup mereka.
"Dalam hal ini kami ingin menggarisbawahi, apabila memang ada kausalitas nanti terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian. Ini adalah satu bentuk kejahatan obat, artinya kejahatan kemanusiaan,"kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Penny mengatakan pihaknya memang diamanatkan undang-undang jadi otoritas pengawas obat-obatan, namun dia berdalih ketika itu dikaitkan dengan temuan kandungan PG dan polietilenglikol( PEG). Menurutnya pemeriksaan dan pengawasan kandungan itu bukanlah wewenang pihaknya.
"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," katanya.
Selain itu, BPOM bersama Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap tiga industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal) serta PT Afi Farma.
Perusahaan farmasi tersebut diduga menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Cemaran EG dan DEG dalam obat sirop yang mereka buat disebut melebihi ambang batas yang ditentukan BPOM yaitu 48 mg/ml atau 100 kali lipatnya.
Namun PT Yarindo Farmatama sebagai produsen obat Flurin dan Unibebi membantah keras tudingan BPOM. Mereka beralasan, seluruh produknya telah lulus izin edar yang dikeluarkan BPOM pimpinan Penny Lukito tersebut (rl)
DPR RI Dan Ombudsman Sepakat Mabes Polri Minta Keterangan BPOM
Diskusi pembaca untuk berita ini