Bengkalis, katakabar.com - Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamat Pulau Terluar ( AMPPPT-NKRI) dan Pengurus Wilayah Sedulur Jokowi Kabupaten Bengkalis bersama sertabsejumlah masyarakat Desa Muntai dan Muntai Barat, keberatan rencana pembangunan tambak udang di lokasi terjadinya abrasi pantai cukup parah di Desa Muntai berbatasan dengan Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau
Ketua Relawan Sedulur Jokowi Kabupaten Bengkalis, Solihin kepada katakabar.com pada Kamis (12/1) menegaskan, kita keberatan bukan tanpa alasan, sebab fakta di lapangan diperoleh lahan untuk rencana pembangunan kolam udang atau tambak udang bersempadan dengan tebing pantai Selat Malaka di sebelah utara saat ini terjadi abrasi pantai cukup parah.
Selain itu, rencana untuk lokasi tambak udang tersebut dengan lokasi ratusan pekuburan atau pemakaman masyarakat, tugu titik nol pulau-pulau kecil terluar Indonesia, serta keberadaan tower navigasi milik Pemerintah Pusat (PP) cuma berkisar puluhan meter jaraknya, ujarnya.
Menurut hemat kami kata Solihin, jika dipaksakan dibangun tambak udang bakal jebol dihatam abrasi, otomatis mengancam keberadaan lokasi perkuburan masyarakat, tower navigasi dan tugu titik nol pulau terluar Indonesia yang letaknya di Desa Muntai.
Keberatan rencana pembangunan tambak udang dipertegas lagi Aliansi Masyarkat Peduli Penyelamat Pulau Terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( AMPPPT-NKRI) selaku pihak yang menyurati DLH Bengkalis membuat Tim DLH Kabupaten Bengkalis bersama Camat Bantan, Mutu Syaili turun ke lapangan.
Ketua Tim DLH Kabupaten Bengkalis, Mhd Kusmayadi mengatakan, semua pihak mesti tunduk dengan Pemanfaatan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil terluar. Apalagi dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat khusus Kabupaten Bengkalis termasuk dari 111 pulau-pulau terkecil terluar garda terdepan wilayah daratan Indonesia.
Definisi dari Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) adalah Pulau-pulau kecil seluas ? 2000 km2 dan memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
PPKT ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yakni kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan atau situs warisan dunia yang pengembangannya diprioritaskan untuk kepentingan nasional.
Maknanya, PPKT membutuhkan pengelolaan secara khusus agar kedudukan sebagai kawasan perbatasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengendalikan pelestarian lingkungan yang terjaga dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi," tegas Kusmayadi.
Izin Lokasi tutur Kusmayadi, menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan. Untuk lebih lanjut hal-hal lainya ataupun ketentuan pertauran perundang dasarnya, yakni Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau, jelasnya.
Diketahui, Tim Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Camat Bantan, Kapolsek Bantan bersama personel, sejumlah anggota Kodim 0303 Bengkalis sejumlah prangkat Desa Muntai turut hadir.
Bos Tambak Udang di Malaysia
Satu unit alat berat jenis Eskavator dan operator tampak di lokasi untuk melaksanakan pekerjaan di lokasi rencana pembangunan tambak udang. Tapi, para pihak pengelola yang mau membangun tambak udang tidak terlihat batang hidungnya di lokasi.
Tim DLH Kabupaten Bengkalis berupaya melalui operator alat berat untuk menguhubungi pihak yang mengaku pemilik berinisial MN sedang berada di Malaysia.
Disepakati rencana kegiatan pembangunan tambak udang distop sementara hingga ada kejelasan lebih lanjut. Pertemuan lanjutan bakal digelar pada Senin, 16 Januari 2023 nanti.
DLH Bengkalis Tindaklanjuti Laporan Keberatan Masyarakat Bantan
Diskusi pembaca untuk berita ini