Medan, katakabar.com - Aset eks Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut di Jalan Krakatau, Medan, diduga disewakan secara ilegal. 

Gedung tersebut kini difungsikan sebagai bengkel dan rumah kost, dengan nilai sewa mencapai puluhan juta rupiah per tahun.

Yang jadi masalah: tak ada kejelasan siapa penyewanya, ke mana uang sewa disetor, dan apakah masuk kas daerah. Disnaker Sumut pun mengaku tak tahu-menahu.

“Kami sudah surati penyewa agar mengurus izin resmi ke BPKAD. Jika diabaikan, kami akan minta Satpol PP lakukan pengosongan,” tegas Pj Sekdis Disnaker Sumut, Ervan Ghani, Selasa (29/7/2025).

Ervan juga meminta BPKAD segera turun tangan untuk mengambil alih pengelolaan aset agar tidak disalahgunakan.

Sebelumnya, pada era Kadisnaker Baharuddin Siagian, lokasi ini pernah ditertibkan dan disegel. 

Namun setelah Baharuddin pindah jabatan menjadi Bupati Batubara, bangunan itu kembali aktif digunakan oleh pihak tak dikenal.

Kelompok Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKASI) mendesak Inspektorat Sumut mengusut dugaan aliran uang sewa yang diduga masuk ke kantong oknum pejabat.

“Jika benar uang sewa tidak masuk kas daerah, ini jelas korupsi,” ujar Direktur BARAPAKASI Otti Batubara SH.

Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, mengaku akan menindaklanjuti laporan ini, meski enggan menanggapi soal pemeriksaan pejabat Disnaker.()