Taput, katakabar.com - Bupati Tapanuli Utara (Taput), Drs Nikson Nababan MSi didampingi Kadis Lingkungan Hidup, Heber Tambunan memimpin jalannya rapat persiapan untuk verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Mengambil tempat di Bhinneka Café & Resto Sipoholon, acara tersebut dihadiri oleh Pejuang HAM Masyarakat Adat, Turut Abdon Nababan dan Ketua PH AMAN, Tano Batak Roganda Simanjuntak serta para Camat dan SKPD.
Bupati menyampaikan bahwa keberadaan MHA di Kabupaten Taput dapat digambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”. Dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka.
Akan tetapi, kata Nikson, disisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
"Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut," ujar Bupati Nikson.
Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada jajarannya agar bisa kompak bersinergi menjalani tugasnya, kerja keras, kerja iklas dan kerja tuntas untuk melindungi hak masyarakat, melindungi masa depan masyarakat dan melindungi kekayaan alam Taput menjadi milik bersama.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara akan tetap mendukung penuh kegiatan ini karena nantinya akan mempermudah dalam proses verifikasi dan validasi MHA," kata Nikson.
Masih Nikson, sehingga, katanya, setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan nantinya akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi “tuan di tanah sendiri” serta berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya.
"Untuk kita ketahui bersama bahwa di Indonesia, Tapanuli Utara adalah Pemda yang menjadi pelopor memperjuangkan MHA,” tutup Bupati Nikson.
Dikesempatan itu, Kadis Lingkungan Hidup, Heber Tambunan menyampaikan laporannya.
Kata beliau, pada tahun 2021 tim terpadu yang terdiri unsur pemerintahan melaksanakan kegiatan identifikasi masyarakat hukum adat serta verifikasi wilayah adat dan calon hutan adat pada 11 (sebelas) calon wilayah adat di Kabupaten Tapanuli Utara dan 2 (dua) wilayah adat lintas Kabupaten Tapanuli Utara - Kabupaten Toba yang dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021
Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya SK pengakuan ketiga komunitas tersebut pada tanggal 11 januari 2022.
Yaitu, Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Huta Ginjang Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara.
Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.
Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara.
Perlu disampaikan pada saat ini ada 9 (sembilan) komunitas usulan calon masyarakat hukum adat yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi
Yaitu, Komunitas Negeri Lumbantoruan, Desa Bona Nidolok Kecamatan Purbatua.
Lalu Negeri Siuanggas Kecamatan Purbatua dan Negeri Janji Angkota Kecamatan Purbatua.
Selanjutnya, Tapian Nauli Kecamatan Sipahutar dan Bona Ni Dolok Kecamatan Sipahutar.
Lanjut, Simardangiang Kecamatan Sipautar dan Pansurbatu Kecamatan Adiankoting.
Setelah itu, Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae dan Bonandolok Debata Raja Kecamatan Parmonangan.
Bupati Taput Pimpin Rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat
Diskusi pembaca untuk berita ini