Medan, katakabar.com - Sempat ngendap. Masa kepemimpinan AKBP Danu Pamungkas Totok, dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terkuak.

Dari 320 saksi diperiksa, sudah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mulai dari perangkat desa, mantan kepala dinas dan kontraktor serta otak pelaku. Inisial ; AO, SP, IG, DH, AS, OG, SN dan NS.

Diketahui berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, kerugian negara mencapai sekitar Rp29 miliar.

Dimana dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar.

Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan. Modus yang digunakan diduga dengan membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi.

Meski demikian Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), mendukung kinerja tim penyidik dari Unit Tindak Pidana (Tipikor) Polres Langkat.

Demikian ditegaskan Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran SH MH didampingi Amiruddin Pinem.

PASU meminta Polres Langkat memproses kasus dugaan korupsi PSR ini setuntas-tuntasnya

"PASU tentulah mendukung sepenuhnya kinerja Polres Langkat dalam mengungkap dan memproses kasus yang notabene telah merugikan negara ini setuntas-tuntasnya", ujar Eka kepada media, Jumat (18/11/2022).

Kata Eka, dalam kontek pemberantasan korupsi kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Langkat, karena hal ini merupakan suatu langkah maju, jadi pantas diapresiasi.

PASU menyambut gembira penanganan kasus yang dimulai oleh AKBP Danu Pamungkas Totok, sehingga masyarakat langkat mau melaporkan kasus korupsi PSR ini.

"Pendeknya, penyidik Polres Langkat jika serius, kita apresiasi. Harapan kita kasus ini ditangani secara tuntas, jangan pula hanya sekedar "panas-panas taik ayam". Kalau tuntas, saya pastikan publik akan gembira", tuturnya.