Pangkalpinang, katakabar.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah atau Ranperkada dari Kabupaten Bangka Selatan.
Agenda tersebut untuk mengharmonisasikan draf Ranperkada tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kepala Sawit Berkelanjutan atau RAD KSB Tahun 2024-2929, dan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Plt Kepala Bidang Hukum, Suherman mengutarakan, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperkada merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Pengharmonisasian salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 tersebut, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," jelas Suherman melalui rilis Humas Kanwil Kemenkumham Babel dilansir dari laman EMG, Sabtu (23/11).
Kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun, harap Suherman, ke depan akan semakin baik sehingga bisa memberikan dampak yang baik kepada masyarakat.
Kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Harapannya rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga Ranperbup tersebut dapat diimplementasikan dengan baik," jelasnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Bangka Selatan, Haris Setiawan menuturkan, apresiasi kepada kantor wilayah yang telah memfasilitasi rapat harmonisasi Ranperbup dari Bangka Selatan.
"Kami mengharapkan bimbingan sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat berjalan efektif di masyarakat, mengingat RAD KSB 2024-2029 sangat penting untuk meningkatkan perekonomian Kabupaten Bangka Selatan," ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperkada terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah. Sedang dari Bangka Selatan, Kepala Bappelitbangda Herman, Kepala Bakeuda Agus Pratomo, Inspektur Pembantu Chairullah, Kepala Bidang Anggaran Suseno, Kepala Bidang Perbendaharaan Deni Purnomo, Kepala Bidang Pajak Daerah Susanti, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sudomo, Kepala Bagian Hukum Ami Prionggo, dan perwakilan Sekretariat DPRD Kab. Bangka Selatan.
Biar Tak Cacat Formil Draf RAD Sawit Berkelanjutan Bangka Selatan Diharmonisasi
Diskusi pembaca untuk berita ini