Siak, katakabar.com - Seorang pemuda berinisial DKS (25) diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak 7 tahun di wilayah Kecamatan Lubuk Dalam, Siak, Riau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 17.45 WIB di area kebun kelapa sawit di Kampung Rawang Kao Barat. Korban merupakan anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.
“Begitu menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar IPTU Marhengky, Selasa (19/1).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Senin (19/1) sekitar pukul 17.15 WIB di Kampung Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak. Dari keterangan pelaku, korban di iming-iming es krim.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain menjalankan proses hukum, IPTU Marhengky menegaskan bahwa pihak kepolisian juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi psikologis korban.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban, agar anak tidak mengalami gangguan mental berkepanjangan akibat peristiwa ini,” jelas Kapolsek.
Sementara Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar juga menegaskan bahwa pihaknya komitmen dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan dan trauma healing. Anak adalah masa depan bangsa dan wajib kita lindungi bersama,” tegas Kapolres.
AKBP Sepuh juga mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Bejat Pemuda di Lubuk Dalam Siak Cabuli Anak 7 Tahun dengan Iming-iming Es Krim
Diskusi pembaca untuk berita ini