Batang Hari, katakabar.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, menyalurkan fidyah kepada 100 mustahiq yang berdomisili di Lima Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Muara Bulian.

Ketua Baznas Batang Hari, H. Muslim dalam sambutannya mengatakan, Baznas Batang Hari telah menyalurkan fidyah bagi mustahiq sejak 2023 silam. Penyaluran fidyah hari ini kepada 100 mustahiq, kata Muslim, merupakan kali ketiga 

"Fidyah tahun 2023 berjumlah 3 juta rupiah, fidyah tahun 2024 berjumlah 8 juta rupiah dan fidyah tahun 2025 berjumlah 50 juta rupiah untuk 100 orang," kata Muslim, Rabu (2/7/2025).

Ia berujar masing-masing mustahiq (orang atau golongan yang berhak menerima zakat) mendapatkan fidyah uang tunai sebesar Rp500 ribu. Uang ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi mustahiq.

"Alhamdulillah 100 mustahiq penerima fidyah tahun ini semuanya masyarakat Kecamatan Muara Bulian. Mereka berasal dari Kelurahan Muara Bulian, Kelurahan Rengas Condong, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Teratai dan Kelurahan Sridadi," jelasnya.

Penyaluran fidyah oleh Baznas Batang Hari dihadiri Kabag Kesra Setda Batang Hari, Munir, perwakilan Kementerian Agama Batang Hari dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batang Hari, KH Zaharuddin AK.

Sekedar informasi, fidyah bagi Kabupaten Batang Hari berdasarkan keputusan Baznas RI sebesar Rp45.000 perhari. Sesuai ajaran Agama Islam, ada Delapan (8) golongan yang termasuk dalam kategori mustahiq, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil. (***)