Kalimantan, katakabar.com - Sepekan belakangan, dari 25 hingga 29 Juni 2021, penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda ungkap dan hentikan perdagangan ilegal burung di Samarinda dan Balikpapan yang akan dikirim ke Surabaya dan Pare-pare (Sulawesi Selatan).

Penyidik pun sudah menetapkan inisial S umur 42 tahun, Y umur 32 tahun dan MN umur 37 tahun sebagai tersangka, dan mengamankan 597 ekor burung yang terdiri dari 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung pada 18 Juni 2021 lalu, oleh Polsek KP3 Semayang Balikpapan dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang tindak lanjuti dan mengumpulkan bahan dan keterangan, yang dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum bersama Direktorat Reserse Krimsus Polda Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda.

Terus, Tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021. Tim pun berhasil mengamankan MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021, dan S di dalam KM Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 29 Juni 2021.

“Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan masyarakat,” kata Subhan di Samarinda pada Jumat (2/7).

Dari laporan yang diterima, penyidik sudah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Pelaku S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur di Balikpapan. Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan.

Selain itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur saat ini masih mengembangan kasus untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar-pulau ini.

Penyidik mengenakan tersangka melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.