Selatpanjang, katakabar.com - Ruas jalan sepanjang tiga kilometer itu berada di Desa Kedaburapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti. Selama ini dikenal bernama Jalan Parit Gantung saat resmi berganti nama jadi Jalan AKBP H Asmar.
Pergantian nama ini bukan sekadar ganti papan penanda, melainkan menyimpan harapan besar di hati warga. Tapi, keputusan tersebut memunculkan beragam komentar dari masyarakat, dan menimbulkan polemik.
Kepala Desa Kedaburapat, Mahadi, S.IP, yang gagas perubahan nama jalan tersebut, menuturkan nama lama 'Parit Gantung' seolah menjadi simbol dari pembangunan yang selalu tergantung, dan tak pernah tuntas. Dari masa Kabupaten Bengkalis, jalan ini memang beberapa kali mendapat sentuhan perbaikan, tapi kerusakan tak pernah benar-benar hilang dan berulang lagi.
Nama baru yang diambil dari sosok putra daerah saat menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti, masyarakat berharap jalan ini mendapat perhatian lebih.
Bagi warga, perubahan nama bukan hanya simbol penghormatan, tetapi doa dan dorongan moral agar jalan yang menjadi nadi pergerakan mereka akhirnya bisa berdiri kokoh dan layak dilalui, serta benar-benar diperhatikan dan segera diperbaiki hingga tuntas.
Polemik perubahan nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedaburapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, terus bergulir. Setelah masyarakat bersama pemerintah desa sepakat mengganti nama jalan sepanjang tiga kilometer itu menjadi Jalan AKBP H Asmar, apresiasi sekaligus catatan kritis pun muncul dari pemerintah daerah.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan atau Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Edi Susanto, menegaskan pemerintah daerah menghargai inisiatif masyarakat yang ingin memberi penghormatan kepada bupati aktif. Tapi, ia mengingatkan ada aturan yang tak bisa diabaikan.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan kepala desa dan warga. Tetapi perlu diketahui, secara normatif nama tokoh yang masih hidup memang tidak diperbolehkan dipakai sebagai nama jalan,” jelasnya.
Lalu, Edi menyinggung alasan filosofis di balik regulasi tersebut. Menurutnya, penamaan jalan harus mampu memberi makna kolektif dan menghindarkan diri dari praktik kultus individu maupun potensi kontroversi politik di kemudian hari.
Bagi Edi, langkah masyarakat memang lahir dari niat baik. Tapi, dalam bingkai tata pemerintahan, setiap keputusan semacam itu tetap harus selaras dengan aturan agar penghormatan yang dimaksud tidak justru menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pergantian nama Jalan Parit Gantung di Desa Kedaburapat menjadi Jalan AKBP H Asmar itu menjadi harapan besar masyarakat. Mereka ingin perubahan nama itu bukan hanya sekadar mengganti papan, melainkan juga menandai babak baru pembangunan infrastruktur yang selama ini tersendat.
Tapi, di balik euforia tersebut, regulasi berbicara lain. Kepala Bagian Tata Pemerintahan itu mengingatkan bahwa pemberian nama jalan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang telah ditetapkan negara, dan harus dipatuhi.
Edi merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Dalam pasal 3 huruf (g) ditegaskan, nama jalan sebaiknya diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh yang telah meninggal dunia, bukan kepada mereka yang masih hidup. Aturan ini lahir bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga nilai filosofis, menghindari kultus individu, dan mengedepankan makna edukasi sejarah bagi generasi mendatang.
“di pasal tersebut sangat jelas disebutkan, harus dihindari penggunaan nama orang yang masih hidup. Nama tokoh yang digunakan minimal lima tahun setelah mereka meninggal dunia,” ucapnya.
Selain itu, regulasi serupa ditegaskan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pemberian Nama Jalan, Gedung, dan Fasilitas Umum, yang secara gamblang menyebutkan bahwa nama tokoh yang masih hidup tidak boleh digunakan.
Di satu sisi, masyarakat menaruh doa dan harapan lewat nama Asmar yang kini terpampang di jalan desa mereka. Namun di sisi lain, regulasi mengingatkan agar langkah itu tidak melenceng dari koridor hukum.
Polemik ini seakan memperlihatkan tarik-menarik antara aspirasi masyarakat yang haus pembangunan dengan aturan negara yang ingin menjaga tatanan. Jalan Parit Gantung atau kini Jalan AKBP H Asmar pun menjadi saksi bisu bagaimana sebuah nama bisa memuat harapan besar, sekaligus memunculkan perdebatan panjang tentang makna penghormatan.
Kini, Jalan Parit Gantung di Desa Kedaburapat yang diabadikan menjadi Jalan AKBP H Asmar disebabkan terhambat aturan yang berlaku, nama itu pada akhirnya akan dicabut, dan dikembalikan seperti semula.
Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, sebelumnya sambut hangat keputusan warga yang sempat menamai jalan tersebut dengan namanya. Dengan penuh kerendahan hati, ia menyampaikan terima kasih sekaligus janji perbaikan.
“Insya Allah tahun depan jalan ini akan segera kita perbaiki agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Asmar, seraya menegaskan penghargaan sejati tidak berhenti pada sebuah nama, melainkan pada kerja nyata.
Meski namanya sempat terpampang di ruas jalan sepanjang tiga kilometer itu, H Asmar tidak ingin hal tersebut dipandang berlebihan. Baginya, itu hanyalah simbol apresiasi masyarakat. Ia menegaskan, perhatian pemerintah tidak boleh berhenti pada satu titik.
“Bukan berarti jalan yang tidak disematkan nama saya lantas terabaikan. Infrastruktur rusak memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk diperbaiki,” ujarnya.
H Asmar memilih merespons dengan tenang berbagai pandangan dan penilaian yang muncul di balik keputusan itu. Sebab, baginya, yang terpenting bukanlah plank nama, melainkan bagaimana pemerintah mampu hadir untuk rakyat dengan kerja yang nyata dan manfaat yang dirasakan.
Apresiasi Tersandung Regulasi Jalan AKBP H Asmar di Kedaburapat ke Nama Semula
Diskusi pembaca untuk berita ini