Kandis, katakabar.com - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kecamatan Kandis ungkap kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang dialami CJB, diduga dilakukan seorang pria berinisial KW.
Penganiayaan terjadi di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri kilometer 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Provinsi Riau, persisnya di rumah kontrakan yang dihuni pelapor, pada (30/9) sekitar pukul 18.00 WIB lalu.
Pengungkapan tindak pidana anak di bawah umur bermula dari adanya laporan atau aduan seorang perempuan bernam OM kepada kepolisian, pada Jumat (1/10) sekitar pukul 00.15 WIB. "Perempuan itu melaporkan kejadian penganiayaan anak di bawah umur, yakni anak kandung pelapor umur 4 tahun yang terjadi pada Kamis (30/9) lalu, ujar Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi kepada wartawan lewat rilis, pada Sabtu (2/10) kemarin
Diceritakan Kompol Indra, kejadian berawal saat pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri kilometer 80, tiba-tiba mendapat telepon lewat Vidio Call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dan dengan memperlihatkan, anaknya CJB umur 4 tahun sedang dianiaya orang yang diduga pelaku, KW dengan cara menampar di bagian kepala persis di bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.
Melihat perbuatan KW orang yang diduga pelaku tersebut, pelapor tidak langsung pulang pada saat itu ke rumahnya, sebab khawatir KW yang diduga pelaku bakal menganiaya dirinya. Apalagi sebelumnya KW orang yang diduga pelaku pernah menganiaya korban.
Pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada pemilik rumah makan tempat pelapor bekerja, dan disarankan menjumpai saksi I untuk mendampingi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/x/2021/RIAU/RES SIAK/SEK KANDIS, pada 1 Oktober 2021. Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi perintahkan Kanit Reskrim, Iptu Faisal, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama-sama dengan pelapor, serta saksi 1. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas polisis amankan orang yang diduga pelaku keadaan mabuk tuak, jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Kompol Indra, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban sebanyak 4 kali dari Agustus hingga September 2021 lalu.
Hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor baru sebatas pacar. Motif penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk lantaran minum tuak dan merasa kesal lantaran korban sering menangis minta diantarkan ke tempat ibunya bekerja.
Korban segera dibawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter Puskesmas, korban mengalami lebam di sekujur tubuh, seperti lebam di bagian bibir, pipi kiri dan kanan, terdapat luka memar di bagian lengan, kaki dan punggung, akibatnya korban mengalami trauma baik secara fisik dan psikis.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tandasnya.
Aniaya Anak Bawah Umur, Polsek Kandis Cokok Pelaku Saat Mabuk Tuak
Diskusi pembaca untuk berita ini