Tarakan katakabar.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus menunjukkan keseriusannya mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Paling anyar, Ditjen PSDKP-KKP memusnahkan 8 alat tangkap trawl dan 9 rumpon ilegal hasil operasi pengawasan, di Stasiun PSDKP Tarakan, Kalimantan Utara, pada Kamis (28/1) lalu.
“Pemusnahan bertujuan agar barang-barang tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan, serta lingkungan," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.
Kata Antam, barang hasil pengawasan bukan barang bukti tindak pidana perikanan, sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di Pengawas Perikanan.
Selain diperoleh lewat operasi pengawasan, barang-barang ini diperoleh dari penyerahan suka rela dari nelayan.
“Jaring trawl yang dimusnahkan dari penyerahan suka rela dari nelayan berkat pendekatan persuasif yang dilakukan aparat di lapangan," jelasnya.
Dihubungi secara terpisah,
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama menjelaskan, terdapat 2,254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia.
Rincian barang hasil pengawasan tersebut, meliputi 4 unit di Pangkalan PSDKP Benoa, 253 unit di Pangkalan PSDKP Bitung, 1,145 di Pangkalan PSDKP Jakarta, 130 unit di Pangkalan PSDKP Lampulo, 7 unit di Pangkalan PSDKP Tual, 82 unit di Pangkalan PSDKP Batam.
Terus, 70 unit di Stasiun PSDKP Ambon, 450 unit di Stasiun PSDKP Belawan, 1 unit di Stasiun PSDKP Biak, 22 unit di Stasiun PSDKP Cilacap, 6 unit di Stasiun PSDKP Kupang, 20 unit di Stasiun PSDKP Pontianak, 47 unit di Stasiun PSDKP Tahuna dan 17 unit di Stasiun PSDKP Tarakan.
“Jenis barang hasil pengawasan ada beberapa jenis, berupa kapal, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, ikan berbahaya, dan ikan yang tidak sesuai dengan pengelolaan," beber Drama.
Selama tahun 2020 lanjut Drama, telah dilakukan penanganan terhadap 1,125 unit barang hasil pengawasan yang tersebar di seluruh UPT PSDKP. Total 1009 unit dimusnahkan dengan cara dikubur, 4 unit dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan, 105 unit dimusnahkan dengan cara dirusak agar tidak dapat difungsikan lagi, 6 unit diserahkan kepada nelayan dan 1 unit dilepasliarkan.
Penanganan terhadap barang hasil pengawasan menunjukkan komitmen Ditjen PSDKP-KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan maupun ancaman spesies yang membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan.
Sebelumnya, kegiatan pemusnahan dilakukan secara serentak oleh Pangkalan PSDKP Batam beserta Satuan Pengawasan SDKP di bawahnya pada Senin (18/1) lalu.
Rincian pemusnahan tersebut, meliputi 31 jaring trawl dan 4 rumpon di Batam), 5 jaring trawl dan 33 alat setrum ikan di Palembang , 34 jaring trawl dan 4 jaring muroami di Bangka Belitung, tegasnya.
Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal Dimusnahkan
Diskusi pembaca untuk berita ini