Medan, katakabar.com – Sebanyak 3.088 narapidana dan 17 anak binaan beragama Kristen di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 44 orang langsung bebas usai mendapat pengurangan masa pidana.

Remisi diserahkan secara terpusat di Lapas Kelas I Medan, Kamis (25/12/2025), dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno.

Yudi menegaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat serta menjadi bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan. Ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” ujar Yudi.

Ia juga berharap momentum Natal menjadi sarana refleksi spiritual, menumbuhkan nilai keimanan, kedamaian, dan kasih, baik selama menjalani pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.

Kepada 44 warga binaan yang langsung bebas, Yudi berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk hidup produktif, taat hukum, dan tidak mengulangi pelanggaran.

Sementara itu, data per 23 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumut mencapai 32.108 orang, terdiri dari 22.476 narapidana dan 9.632 tahanan.

Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 berlangsung tertib dan khidmat, menjadi simbol komitmen Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem yang humanis dan berorientasi pemulihan.