Medan, katakabar.com-Polsek Medan Baru telah melakukan penertiban terhadap 24 orang juru parkir liar di wilayah hukumnya pada Minggu lalu. Jukir-jukir liar tersebut diamankan dari delapan ruas jalan, termasuk yang berada di sekitar Pasar Petisah, Jalan Orion, dan dekat Plaza Medan Fair.
Penertiban ini dilakukan bersama personel gabungan dari Polsek Medan Baru, Personel Patroli Presisi, Personel Ditsamapta, serta Personel Dishub.
Sebagai sebuah tindakan yang mendukung kebijakan pembayaran retribusi parkir menggunakan sistem elektronik parking (e-parking) di Kota Medan, penertiban jukir liar ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolrestabes Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan bahwa para jukir liar ini akan dites urine dan diberikan pembinaan serta pendataan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Tindakan penertiban ini sangat penting dalam mendorong masyarakat dan pengguna jasa parkir untuk mematuhi kebijakan penggunaan e-parking.
Dengan demikian, sistem ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan, sehingga memberikan keuntungan bagi para pengguna parkir dan instansi-instansi yang terkait.
Namun, masalah jukir liar ini bukanlah isu baru. Beberapa pengguna jasa parkir merasa terganggu dengan adanya jukir-jukir liar yang memasang tarif sewenang-wenang tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, tindakan penertiban seperti ini perlu dilakukan secara berkala dan konsisten agar kebijakan penggunaan e-parking dapat berhasil dan terus berjalan dengan baik.
Melalui penertiban ini, masyarakat dapat menyadari bahwa kepatuhan pada aturan yang berlaku adalah suatu bentuk partisipasi dalam mengembangkan Kota Medan yang lebih baik.
Diharapkan tindakan ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha parkir lainnya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku secara lebih bijaksana.
24 Jukir Liar Diamankan Polsek Medan Baru Mendorong Pembayaran Retribusi Parkir Menggunakan E-Parking
Diskusi pembaca untuk berita ini